Selasa, 03 November 2009

"Kalau Tak Untung"

Judul: Kalau Tak Untung

Pengarang: Selasih

Penerbit: PT Penerbit dan Percetakan Balai Pustaka

Cetakan: 14

Ringkasan:

Dikisahkan seorang gadis kecil bernama Rasmani tinggal bersama orang tua, kakak, dan adiknya di sebuah desa terpencil. Mereka hidup sangat berkekurangan dan dijauhi oleh penduduk sekitar. Ia memiliki seorang sahabat bernama Masrul. Rasmani sudah menganggap Masrul sebagai seorang kakak.

Ketika mereka beranjak remaja, Masrul merantau ke Painan untuk mencari pekerjaan. Rasmani dan Masrul sama-sama merasa kehilangan, meskipun mereka tidak menyadarinya. Bahkan ketika Masrul ditunangkan dengan seorang gadis bernama Aminah, keduanya semakin sedih.

Di Painan, Masrul jatuh cinta pada seorang gadis bernama Muslina karena kecantikan dan kekayaan orang tua Muslina. Hingga akhirnya, ia menikah dengan Muslina dan memutuskan pertunangannya dengan Aminah, serta berusaha melupakan Rasmani meskipun ia tidak bisa. Mendengar berita pernikahan itu Rasmani semakin sedih, meskipun ia tak menunjjukkan perasaannya itu kepada Masrul.

Beberapa tahun kemudian Masrul bercerai dengan Muslina karena banyaknya masalah keluarga. Masrul kembali ke desanya dan disambut hangat oleh Rasmani dan keluarganya. Masrul pun memberanikan diri untuk menyatakan cintanya kepada Rasmani. Rasmani yang sangat mencintai Masrul tidak menolak. Namun, Rasmani yang terus mengalami depresi berat karena kekasihnya itu, mulai melemah dan sakit-sakitan. Hingga akhirnya, ia meninggal. Sebelum meninggal, Rasmani berpesan kepada Masrul bahwa ia sangat mencintai Masrul.

Opini tentang isi:

Menurut saya, bahasa pada buku ini membuat buku ini berbeda dengan buku yang lain. Tidak semua orang dapat mengerti bahasa buku ini. Bahkan, ketika saya membaca, terkadang saya harus membaca lebih dari 1x tiap kalimatnya. Namun, cerita pada buku ini kurang menarik. Mungkin karena remaja pada jaman ini lebih suka membaca buku yang penuh dengan gambar (komik) yang terkenal pada jaman sekarang, daripada membaca novel lama.

Pelajaran Moral:

- Cinta tidak dapat memisahkan 2 orang yang saling mencintai hingga maut menjemput.

- Kita harus bersikap baik kepada semua orang.

- Kita tidak boleh tertarik dengan orang hanya karena harta dan kecantikan.

Pendidikan dan Kesukaran Hidup


Ibu Rasmani membangunkan Ramani untuk ke sekolah. Ibunya meminta kakak Rasmani bernama Dalipah untuk menyisir rambut dan menyediakan sarapan untuk ke sekolah. Sarapannya ala kadar disebabkan kemiskinan. Meskipun musim sentiasa hujan, mereka tidak dapat menyediakan paying kepada Rasmani.

Dalipah terpaksa berhenti sekolah kerana ayah tidak dapat membayar yuran sekolah. Dan Rasmani juga masuk sekolah.

Ibu teringatkan bagaimana hartanya telah dihabiskan oleh saudara lelaki. Sawah lading digadaikan, batang kelapa di jual, kerbau dan lembu juga di jual, tebat ikan dan tempat tinggal pn menjadi milik orang. Waktu kecil ia idak dapat mempertahankan haknya. Harta pusaka milik orang tuanya.(MS 13) Kini, kakaknya lebih melarat berbandin ibu Rasmani.

Suaminya, Datuk Sinaro tidak pernah menyesali kemiskinannya dan tak berniat untuk mencari perempuan lain. Biarpun kehidupan mereka sederhana, mereka tetap ingin sekolahkan anak mereka.

Persahabatan yang Karib

Hari hujan dan berpayung bersama Masrul, saudra jauh (MS 16). Semenjak kejadian itu, mereka pergi sekolah bersama-sama. Masrul sentiasa menjaga keselamatan Rasmani.


Pertukaran Keadaan

Masrul datang ke rumah Rasmani untuk memberitahu suatu hal yang penting kepada keluarga Rasmani. Masrul akan berpindah ke Painan kerana dinaikkan pangkat. Berasa sedih terpaksa tinggalkan kaum keluarga dan kampung halaman. Lebih-lebh lagi Masrul anak tunggal

Ibunya minta berkahwin dengan anak mamaknya (MS 27). Masrul jadi risau kerana bakal isterinya tidak bersekolah.

Ibu dan Anak

Masrul mempunyai mamak tua, mamak tengah dan mamak kecil. Ibunya meminta Masrul berjumpa dengan mamk tua.Ibnya meminta, Masrul dapat menerima Aminah jadi teman hidup

Masrul singgah ke rumah engku opziener. Minta beliau mengangkat Rasmani jadi guru.

Masrul belum bersedia beristeri dan berjanji kepada ibunya akan berkahwin 3 tahun lagi bersama Aminah. Masrl minta Aminah belajar menulis dan membaca dan pekerjaan rumah tangga (MS 36)

Perceraian

Masrul pergi ke rumah Rasmani untuk mengucapkan selamat jalan. Sempat memberitahu kepada keluarga Rasmani, beliau telah berjumpa dengan engku opziener untuk mengangkat Rasmani menjadi guru di Kototuo denan gaji tujuh ringgit sebulan. Keluarga Rasmani memberikan hadiah kepada Masrul

Seterusnya pulang ke rumah untuk mendoa minta kesjahteraan sewaktu Masrul diperantauan. Peranan mamak menasihatkan Masrul pandai-pandai hidup di rantau orang. Masrul minta keluarga di kampong jaga ibu sewaktu beliau berada di Painan.

Sepeninggal Sahabat

Masrul menulis surat kepada Rasmani meminta Rasmani mengajar bakal isterinya pandai tulis baca dan hal rumah tangga. Permintaan itu diterima dengan hati yang terbuka oleh Rasmani. Rasmani pergi ke rumah Aminah dan mengajar sehingga Aminah pandai tulis baca

Jauh di Rantau

Masrul tinggal di Painan di rumah induk semang. Mak Sawiah dan Engku Jaksa nama tuan rumah. Berkenalan dengan Engku Guru gedang. Tertarik dengan seorang anak gadis yang lalu di depan rumahnya.

Terpikat

Ada orang datang ke rumah Mak Sawiah untuk minta Masrul jadi menantu. Masrul beri harapan. Gadis pilihan bernama Aminah. Seorang berpangkat dan kaya di kampung itu. Masrul masih tidak dapat beri kepastian.

Nasihat Rasmani

Rasmani menasihatkan Masul berkaitan dengan jodoh Masrul. Semuanya terserah kepada Masrul.


Jurang yang Tak Terjembatani

Masrul terpikat dengan Muslina. Pintar, berpangat dan kaya. Dipaksakan hatinya untuk melupakan Rasmani. Engku Jaksa dan isterinya tidak menyukai tindakan yag dilakukan Masrul. Tulis surat kepada ibu dan mamak tentang keinginannya untuk berkahwin dengan gadis pilihannya, Muslina.

Ibunya sangat kesal dengan tindakan yang dilakukan Masrul.Juga mamaknya sangat marah.

Waktu perkahwinan, tidak ada orang hadir dalam majlis perkahwinan Masrul. (MS 86). Ia tidak dapat diberi gelar.

Arti Mimpi

Masrul kesal dengan tindakannya itu. Rasmani dan Dalipah juga sedih dengan tindakan yang dilakukan Masrul.

Rasmani bertanyakan kepada nenek berkaitan mimpinya.

Kalau Tak Ada Berada, Masakan Tempua Bersarang Rendah

Engku Rahman bercakap dengan Engku Guru Rasad berkaitan Masrul. Keadaan Masrul tidak seperti biasa. Muka cengkung dan kurus. Keluarga tidak peduli demikiann juga pihak mentua.

Tidak dapat meninggalkan isteri begitu saja. Ia djemput (MS 95)

Masrul tersalah pilih. Muslina sebenarnya sudah bertunangan dengan doctor tetapi erpacaran dengan orang lain. Keluarga doctor tidak mahu. Sebab itu dipikat Masrul, sebab Masrul tidak tahu hal sebenarnya.
Taktik engku guru sangat baik. Mampu membuatkan Masrul terhutang budi dan sangat percaya kepadanya sehingga Masrul tidak dapat mengelak lagi.
Suami Isteri.

Masrul pindah ke Padang. Mula mnum bir kerana tidak tahan denan masalah keluarga. Jumpa dengan Engku Guru Rasad. Masrul pulang dimarahi isteri. Berlaku pergaduhan. Masrul keluar rumah dan pergi ke tepi laut. Teringatkan Rasmani.

Peperangan Pikiran
Tidak tergamak untuk enceraikan Muslna meadangkan Muslina masih beranak kecil. Teringatkan Rasmani. Tidak tahu apakah Rasmani masih ingat kepada Masrul.

Masrul sangat kesal dengan tindakannya membelakangkan keluarga. Tidur ditepi laut. Pagi minta anak kecil beli pisang oreng.Pagi perg ke kantor. Muslina mencarinya dan Muslina minta maaf dengan tindakannya itu. Ingin kembali kepada Rasmani.


Sahabat lama

Masrul menulis surat kepada rasmani dan Rasmani mengirim surat kepada menasihatkan apa yang patut.
Pertemuan

Rasmani tak mahu digelar orang sebagai merampas isteri orang.
Masrul pulang dan pergi berjumpa Rasmani di rumahnya
Masrul berhenti kerja secara terhormat

EngkuMuhammad Rasad menasihatkan Muslina sentiasa berlaku baik kepada Masrul
Orang tuanya meminta Muslina ditinggalkan kerana tidak mungkin Muslina ke Bonjol kerana ibu dan ayahnya sering sakit.

Rasman merasa hairan kerana Masrul tidak membuka kisah berkaitan cintanya.


Harapan Baru

Rasmani dapat surat Masrul akan ke Medan dan keluarganya.
Masrul datang jumpa Rasmani dan menyatakan rasa cintanya kepada Rasmani.
Adik Egku Rasad dada bekerja di Maskapai di Medan akan menolong Masrul mendapatkan kerja.

Putus Asa

Teima surat dari Masrul belum dapat kerja.
Hantar surat kepada Rasmani, beliau tidak dapat berkahwin dengan Rasmani.
Rasmani hilang harapan. Rasmani jatuh sakit.
Daipah hantar surat kepada Masrul menceritakan keadaan Rasmani yang jatuh sakit.

Sesal yang Tak Berkeputusan

Masrul pulang dari Medan. Hajat ingin terus ke Bukit Tinggi. Jumpa dengan Rasmani. Ibunya minta singgah dulu. Besok ibu akan pergi sama

Ibunya memaklumkan Rasmani telah pergi untuk selama-lamanya.

Masrul dan ibu pergi ke rumah Dalipah. Pergi ke kuburan Rasmani. Rasmani meninggalkan surat untuk Masrul.
Masrul sangat kesal dengan tindakannya.

Penutup..

Surat Rasmani yang menyatakan ia akan pergi untuk selama-lamanya. Menganggap telah membunuh orang yang mencintainya.

Persoalan;

Ayah Rasmani – seorang ayah yang bertanggungjawb

Mamak Rasmani – tidak mampu melaksanakan peranan mamak sebagaimana yang terdapat dalam adat

Masrul – perantau, tidak tetap pendirian

Mamak Masrul – ngin mejodohkan keenkannya dengan Masrul/ Aminah

Engku Jaksa – induk semang Masrul. Prihatin dengan masala Masrul

Engku Guru gedang – Jadikan Masrul sebagai penghilang malu keluarga

Engku Rahman – prihatin dengan masalah Masrul

Engku Guru Rasad – seorang leaki yang bertanggungjawab. Ada sifat kepimpinan

"Kalau Tak Untung"

Judul: Kalau Tak Untung

Pengarang: Selasih

Penerbit: PT Penerbit dan Percetakan Balai Pustaka

Cetakan: 14

Ringkasan:

Dikisahkan seorang gadis kecil bernama Rasmani tinggal bersama orang tua, kakak, dan adiknya di sebuah desa terpencil. Mereka hidup sangat berkekurangan dan dijauhi oleh penduduk sekitar. Ia memiliki seorang sahabat bernama Masrul. Rasmani sudah menganggap Masrul sebagai seorang kakak.

Ketika mereka beranjak remaja, Masrul merantau ke Painan untuk mencari pekerjaan. Rasmani dan Masrul sama-sama merasa kehilangan, meskipun mereka tidak menyadarinya. Bahkan ketika Masrul ditunangkan dengan seorang gadis bernama Aminah, keduanya semakin sedih.

Di Painan, Masrul jatuh cinta pada seorang gadis bernama Muslina karena kecantikan dan kekayaan orang tua Muslina. Hingga akhirnya, ia menikah dengan Muslina dan memutuskan pertunangannya dengan Aminah, serta berusaha melupakan Rasmani meskipun ia tidak bisa. Mendengar berita pernikahan itu Rasmani semakin sedih, meskipun ia tak menunjjukkan perasaannya itu kepada Masrul.

Beberapa tahun kemudian Masrul bercerai dengan Muslina karena banyaknya masalah keluarga. Masrul kembali ke desanya dan disambut hangat oleh Rasmani dan keluarganya. Masrul pun memberanikan diri untuk menyatakan cintanya kepada Rasmani. Rasmani yang sangat mencintai Masrul tidak menolak. Namun, Rasmani yang terus mengalami depresi berat karena kekasihnya itu, mulai melemah dan sakit-sakitan. Hingga akhirnya, ia meninggal. Sebelum meninggal, Rasmani berpesan kepada Masrul bahwa ia sangat mencintai Masrul.

Opini tentang isi:

Menurut saya, bahasa pada buku ini membuat buku ini berbeda dengan buku yang lain. Tidak semua orang dapat mengerti bahasa buku ini. Bahkan, ketika saya membaca, terkadang saya harus membaca lebih dari 1x tiap kalimatnya. Namun, cerita pada buku ini kurang menarik. Mungkin karena remaja pada jaman ini lebih suka membaca buku yang penuh dengan gambar (komik) yang terkenal pada jaman sekarang, daripada membaca novel lama.

Pelajaran Moral:

- Cinta tidak dapat memisahkan 2 orang yang saling mencintai hingga maut menjemput.

- Kita harus bersikap baik kepada semua orang.

- Kita tidak boleh tertarik dengan orang hanya karena harta dan kecantikan.

Pendidikan dan Kesukaran Hidup


Ibu Rasmani membangunkan Ramani untuk ke sekolah. Ibunya meminta kakak Rasmani bernama Dalipah untuk menyisir rambut dan menyediakan sarapan untuk ke sekolah. Sarapannya ala kadar disebabkan kemiskinan. Meskipun musim sentiasa hujan, mereka tidak dapat menyediakan paying kepada Rasmani.

Dalipah terpaksa berhenti sekolah kerana ayah tidak dapat membayar yuran sekolah. Dan Rasmani juga masuk sekolah.

Ibu teringatkan bagaimana hartanya telah dihabiskan oleh saudara lelaki. Sawah lading digadaikan, batang kelapa di jual, kerbau dan lembu juga di jual, tebat ikan dan tempat tinggal pn menjadi milik orang. Waktu kecil ia idak dapat mempertahankan haknya. Harta pusaka milik orang tuanya.(MS 13) Kini, kakaknya lebih melarat berbandin ibu Rasmani.

Suaminya, Datuk Sinaro tidak pernah menyesali kemiskinannya dan tak berniat untuk mencari perempuan lain. Biarpun kehidupan mereka sederhana, mereka tetap ingin sekolahkan anak mereka.

Persahabatan yang Karib

Hari hujan dan berpayung bersama Masrul, saudra jauh (MS 16). Semenjak kejadian itu, mereka pergi sekolah bersama-sama. Masrul sentiasa menjaga keselamatan Rasmani.


Pertukaran Keadaan

Masrul datang ke rumah Rasmani untuk memberitahu suatu hal yang penting kepada keluarga Rasmani. Masrul akan berpindah ke Painan kerana dinaikkan pangkat. Berasa sedih terpaksa tinggalkan kaum keluarga dan kampung halaman. Lebih-lebh lagi Masrul anak tunggal

Ibunya minta berkahwin dengan anak mamaknya (MS 27). Masrul jadi risau kerana bakal isterinya tidak bersekolah.

Ibu dan Anak

Masrul mempunyai mamak tua, mamak tengah dan mamak kecil. Ibunya meminta Masrul berjumpa dengan mamk tua.Ibnya meminta, Masrul dapat menerima Aminah jadi teman hidup

Masrul singgah ke rumah engku opziener. Minta beliau mengangkat Rasmani jadi guru.

Masrul belum bersedia beristeri dan berjanji kepada ibunya akan berkahwin 3 tahun lagi bersama Aminah. Masrl minta Aminah belajar menulis dan membaca dan pekerjaan rumah tangga (MS 36)

Perceraian

Masrul pergi ke rumah Rasmani untuk mengucapkan selamat jalan. Sempat memberitahu kepada keluarga Rasmani, beliau telah berjumpa dengan engku opziener untuk mengangkat Rasmani menjadi guru di Kototuo denan gaji tujuh ringgit sebulan. Keluarga Rasmani memberikan hadiah kepada Masrul

Seterusnya pulang ke rumah untuk mendoa minta kesjahteraan sewaktu Masrul diperantauan. Peranan mamak menasihatkan Masrul pandai-pandai hidup di rantau orang. Masrul minta keluarga di kampong jaga ibu sewaktu beliau berada di Painan.

Sepeninggal Sahabat

Masrul menulis surat kepada Rasmani meminta Rasmani mengajar bakal isterinya pandai tulis baca dan hal rumah tangga. Permintaan itu diterima dengan hati yang terbuka oleh Rasmani. Rasmani pergi ke rumah Aminah dan mengajar sehingga Aminah pandai tulis baca

Jauh di Rantau

Masrul tinggal di Painan di rumah induk semang. Mak Sawiah dan Engku Jaksa nama tuan rumah. Berkenalan dengan Engku Guru gedang. Tertarik dengan seorang anak gadis yang lalu di depan rumahnya.

Terpikat

Ada orang datang ke rumah Mak Sawiah untuk minta Masrul jadi menantu. Masrul beri harapan. Gadis pilihan bernama Aminah. Seorang berpangkat dan kaya di kampung itu. Masrul masih tidak dapat beri kepastian.

Nasihat Rasmani

Rasmani menasihatkan Masul berkaitan dengan jodoh Masrul. Semuanya terserah kepada Masrul.


Jurang yang Tak Terjembatani

Masrul terpikat dengan Muslina. Pintar, berpangat dan kaya. Dipaksakan hatinya untuk melupakan Rasmani. Engku Jaksa dan isterinya tidak menyukai tindakan yag dilakukan Masrul. Tulis surat kepada ibu dan mamak tentang keinginannya untuk berkahwin dengan gadis pilihannya, Muslina.

Ibunya sangat kesal dengan tindakan yang dilakukan Masrul.Juga mamaknya sangat marah.

Waktu perkahwinan, tidak ada orang hadir dalam majlis perkahwinan Masrul. (MS 86). Ia tidak dapat diberi gelar.

Arti Mimpi

Masrul kesal dengan tindakannya itu. Rasmani dan Dalipah juga sedih dengan tindakan yang dilakukan Masrul.

Rasmani bertanyakan kepada nenek berkaitan mimpinya.

Kalau Tak Ada Berada, Masakan Tempua Bersarang Rendah

Engku Rahman bercakap dengan Engku Guru Rasad berkaitan Masrul. Keadaan Masrul tidak seperti biasa. Muka cengkung dan kurus. Keluarga tidak peduli demikiann juga pihak mentua.

Tidak dapat meninggalkan isteri begitu saja. Ia djemput (MS 95)

Masrul tersalah pilih. Muslina sebenarnya sudah bertunangan dengan doctor tetapi erpacaran dengan orang lain. Keluarga doctor tidak mahu. Sebab itu dipikat Masrul, sebab Masrul tidak tahu hal sebenarnya.
Taktik engku guru sangat baik. Mampu membuatkan Masrul terhutang budi dan sangat percaya kepadanya sehingga Masrul tidak dapat mengelak lagi.
Suami Isteri.

Masrul pindah ke Padang. Mula mnum bir kerana tidak tahan denan masalah keluarga. Jumpa dengan Engku Guru Rasad. Masrul pulang dimarahi isteri. Berlaku pergaduhan. Masrul keluar rumah dan pergi ke tepi laut. Teringatkan Rasmani.

Peperangan Pikiran
Tidak tergamak untuk enceraikan Muslna meadangkan Muslina masih beranak kecil. Teringatkan Rasmani. Tidak tahu apakah Rasmani masih ingat kepada Masrul.

Masrul sangat kesal dengan tindakannya membelakangkan keluarga. Tidur ditepi laut. Pagi minta anak kecil beli pisang oreng.Pagi perg ke kantor. Muslina mencarinya dan Muslina minta maaf dengan tindakannya itu. Ingin kembali kepada Rasmani.


Sahabat lama

Masrul menulis surat kepada rasmani dan Rasmani mengirim surat kepada menasihatkan apa yang patut.
Pertemuan

Rasmani tak mahu digelar orang sebagai merampas isteri orang.
Masrul pulang dan pergi berjumpa Rasmani di rumahnya
Masrul berhenti kerja secara terhormat

EngkuMuhammad Rasad menasihatkan Muslina sentiasa berlaku baik kepada Masrul
Orang tuanya meminta Muslina ditinggalkan kerana tidak mungkin Muslina ke Bonjol kerana ibu dan ayahnya sering sakit.

Rasman merasa hairan kerana Masrul tidak membuka kisah berkaitan cintanya.


Harapan Baru

Rasmani dapat surat Masrul akan ke Medan dan keluarganya.
Masrul datang jumpa Rasmani dan menyatakan rasa cintanya kepada Rasmani.
Adik Egku Rasad dada bekerja di Maskapai di Medan akan menolong Masrul mendapatkan kerja.

Putus Asa

Teima surat dari Masrul belum dapat kerja.
Hantar surat kepada Rasmani, beliau tidak dapat berkahwin dengan Rasmani.
Rasmani hilang harapan. Rasmani jatuh sakit.
Daipah hantar surat kepada Masrul menceritakan keadaan Rasmani yang jatuh sakit.

Sesal yang Tak Berkeputusan

Masrul pulang dari Medan. Hajat ingin terus ke Bukit Tinggi. Jumpa dengan Rasmani. Ibunya minta singgah dulu. Besok ibu akan pergi sama

Ibunya memaklumkan Rasmani telah pergi untuk selama-lamanya.

Masrul dan ibu pergi ke rumah Dalipah. Pergi ke kuburan Rasmani. Rasmani meninggalkan surat untuk Masrul.
Masrul sangat kesal dengan tindakannya.

Penutup..

Surat Rasmani yang menyatakan ia akan pergi untuk selama-lamanya. Menganggap telah membunuh orang yang mencintainya.

Persoalan;

Ayah Rasmani – seorang ayah yang bertanggungjawb

Mamak Rasmani – tidak mampu melaksanakan peranan mamak sebagaimana yang terdapat dalam adat

Masrul – perantau, tidak tetap pendirian

Mamak Masrul – ngin mejodohkan keenkannya dengan Masrul/ Aminah

Engku Jaksa – induk semang Masrul. Prihatin dengan masala Masrul

Engku Guru gedang – Jadikan Masrul sebagai penghilang malu keluarga

Engku Rahman – prihatin dengan masalah Masrul

Engku Guru Rasad – seorang leaki yang bertanggungjawab. Ada sifat kepimpinan

Senin, 02 November 2009

GAYA ANTAR MOLEKUL

GAYA ANTAR MOLEKUL
A. Gaya Tarik Antar Molekul
Jika Molekul – molekul membentuk senyawa tentunya ada interaksi antar molekul tersebut seperti halnya keluarga, jika suatu keluarga dinyatakan sebagai senyawa dan anggota keluarga sebagai molekul, maka setelah kita mempelajari sifat masing – masing anggota keluarga tentunya kita akan mempelajari hubungan (interaksi) antar anggota keluarga tersebut. Gaya antar molekul pada modul ini dibatasi pada gaya tarik antara dua molekul atau lebih dari satu zat murni.
Pada bagian ini, akan dipelajari tiga macam gaya tarik antar molekul. Dua diantaranya sekaligus disebut gaya tarik Van der Waals. Gaya tarik yang lemah disebabkan oleh dipol imbasan sesaat, yang terjadi antara semua molekul, bahkan juga molekul yang non polar sekalipun, Gaya tarik Van der Waals yang kuat, disebut gaya tarik dipol-dipol, terjadi antara molekul yang memiliki momen dipol permanen. Gaya tarik ketiga lebih kuat dari gaya Van der Waals yang terjadi hanya antar molekul tertentu dan kemudian disebut Ikatan Hidrogen.
1. Gaya London
Seorang ahli fisika dari Jerman Fritz London, tahun 1930 menguraikan terjadinya tarikan yang lemah disebabkan oleh dipol imbasan sekejap atau sesaat yang kemudian dikenal Gaya London
Terjadinya tarikan antar elektron satu molekul dan inti molekul yang lain dapat dibayangkan sebagai akibat menggesernya posisi atau getaran (Vibrasi) elektron dan inti-inti itu. Suatu getaran dalam sebuah molekul mengimbas (menginduksi) suatu geseran elektron-elektron suatu molekul yang disebelahnya seperti gambar 5.

Gambar 5. Diagram getaran elektron terhadap inti-inti dalam dua atom dari suatu gas mulia.
Atom simetris (tengah bersifat non polar) tetapi getaran yang mengimbas gaya tarik dipol sesaat antara atom-atom sebelahnya.
Perhatikan bahwa posisi inti tidak berubah.
Bila beberapa molekul berkumpul bersama-sama seperti dalam cair, geseran-geseran disingkronkan, sehingga terdapat suatu tarikan total antara banyak molekul yang bersebelahan. Dipol-dipol ini dikatakan bersifat sesaat, karena getaran itu milyaran kali dalam suatu detik.
Pada saat berikutnya dipol itu hilang, atau mungkin arah polaritas telah dibalik. Gaya London ini yang menyebabkan adanya tarikan antara molekul-molekul senyawa non polar.
Ingatkah Anda bagaimana caranya membedakan molekul polar dengan non polar? Jika tidak bukalah dan baca kembali modul Kim X.04 bagian kepolaran.
Molekul-molekul polar besar lebih efektif ditarik satu sama lain daripada molekul kecil. Marilah kita bandingkan molekul metana, CH4 dengan propana CH3 CH2 CH3.

Perhatikan rumus struktur keduanya.

Apa yang dapat Anda simpulkan dari rumus struktur itu ?
Struktur molekul Propana lebih besar dari Metana sehingga tarikan yang terjadi antar dua molekul Propana lebih kuat dari pada dua molekul Metana. Contoh lain yang dapat kita perhatikan antara iod, I2, dan flour, F2. Manakah yang lebih kuat, molekul iod atau molekul flour ?
Apakah jawaban Anda molekul iod ?
Jika demikian, Anda benar.
Molekul dengan distribusi / penyebaran elektron yang besar dan baur ke segala arah saling menarik lebih kuat dari pada molekul – molekul yang elektronnya lebih kuat terikat. Molekul iod yang besar itu saling tarik – menarik dengan lebih kuat dari pada molekul flour yang lebih kecil.
Mudah tidaknya suatu molekul membentuk dipol sesaat disebut polarisabilitas. Hal ini berkaitan dengan masa molekul relatif (Mr) dan bentuk molekul. Masa molekul relatif berkaitan dengan jumlah elektron dalam molekul maka makin mudah mengalami polarisasi sehingga makin kuat gaya Londonnya.
Mari kita bandingkan molekul H2, N2, O2, dan Br2. Bagaimana urutan kekuatan gaya London molekul-molekul tersebut ?
Apakah jawaban Anda berikut ini ?
Urutan kekuatan Gaya London dari yang terlemah ke yang paling kuat adalah H2 — N2 — O2 — Br2 karena MrBr2 > MrO2 > MrN2 > MrH2
Molekul yang bentuknya panjang lebih mudah mengalami polarisasi dibandingkan molekul yang kecil, padat dan simetris sehingga gaya London Pentana lebih kuat dari pada 2 – Metil Butana (Neo Petana).
Bagaimanakah akibat pergerakan elektron dalam orbital pada molekul polar? Pelajarilah uraian berikut?

2. Gaya Tarik Dipol – dipol
Molekul yang mempunyai momen dipol permanen dikatakan sebagai polar. Seperti gambar 6.

Gambar 6. Molekul diatom kovalen polar
Perhatikan bahwa anak panah yang menyatakan kepolaran digambar dari muatan positif parsial ke muatan negatif parsial.
Perhatikan pada gambar.

Gambar 7. Molekul tri atom polar dan non polar
Arah vektor menuju ke atom yang lebih elektronegatif ujung plus menunjukkan ke atom yang kurang elektronegatif. Gaya tarik antar dua molekul polar disebut Gaya tarik dipol-dipol. Tarikan ini lebih kuat dari pada tarikan antara molekul-molekul non polar.


3. Ikatan Hidrogen
Tarikan antar molekul yang luar biasa kuatnya, dapat terjadi antara molekul-molekul, jika satu molekul mempunyai sebuah atom hidrogen yang terikat pada sebuah atom berelektronegativitas besar, dan molekul sebelahnya mempunyai sebuah atom berelektronegativitas tinggi yang mempunyai sepasang elektron menyendiri.
Inti hidrogen, yakni proton ditarik oleh sepasang elektron yang bersebelahan bolak-balik antara kedua atom tersebut. Tarikan antara dua molekul yang menggunakan bersama-sama sebuah proton disebut Ikatan Hidrogen.
Gambaran Ikatan Hidrogen Intra Molekul.


Atom yang sangat elektronegatif Atom yang sangat elektronegatif dengan pasangan elektron bebas
Ikatan hidrogen terbentuk hanya pada molekul yang mengandung nitrogen, oksigen ataupun flour.
Ikatan hidrogen dapat terjadi inter molekul dan intra molekul. Jika Ikatan hidrogen terjadi diantara molekul-molekul yang berbeda maka disebut ikatan hidrogen intermolekul atau antar molekul seperti senyawa 1,4 – dihidroksi benzena. Sedangkan bila ikatan hidrogen terjadi antara atom-atom dalam molekul yang sama maka disebut ikatan hidrogen intramolekul atau didalam molekul seperti senyawa 1,2 – dihidroksi benzena.

Gambar 8: Rumus struktur 1,2–dihidroksi benzena dan 1,4–dihidroksi benzena.
Senyawa 1,2 – Dihidroksi benzena memiliki ikatan hidrogen Intra molekul karena atom H dan atom O letaknya berdekatan dalam satu molekul. Berbeda halnya dengan 1,4 – Dihidroksi benzena letaknya gugus hidroksi (OH) saling berjauhan sehingga tidak memiliki ikatan hidrogen intramolekul. Perhatikan gambar 9 dan gambar 10.

Gambar 9. Ikatan Hidrogen Intramolekul pada senyawa
1,2 – Dihidroksi benzena

Gambar 10. Ikatan Hidrogen Intramolekul pada senyawa 1,2 – Dihidroksi benzena

PENGERTIAN QISHASH MENURUT SYARA'

Qishash
Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh. Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis di antaranya:
1. Pembunuhan sengaja;2. Pembunuhan seperti disengaja;3. Pembunuhan tidak sengaja;4. Pembunuhan karena ketidaksengajaan.
Kasus jinâyât terhadap jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam: qishash, diyat, atau kafarah.
Pada kasus pembunuhan sengaja, pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta dan 40 ekor di antaranya telah bunting.
Sanksi pembunuhan mirip sengaja (syibh al-’amad) adalah diyat 100 ekor unta, dan 40 ekor di antaranya bunting.
Adapun pembunuhan tidak sengaja (khatha’) diklasifikasi menjadi dua macam: (1) Seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ditujukan untuk membunuh seseorang, namun tanpa sengaja ternyata mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Misalnya, ada orang memanah burung, namun terkena manusia hingga mati. (2) Seseorang yang membunuh orang yang dikiranya kafir harbi di dâr al-kufr, tetapi ternyata orang yang dibunuhnya itu telah masuk Islam. Pada jenis pembunuhan pertama, sanksinya adalah membayar diyat 100 ekor unta dan membayar kafarah dengan cara membebaskan budak. Jika tidak memiliki budak, pelaku harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dalam kasus kedua, sanksinya adalah membayar kafarah saja, dan tidak wajib diyat.
Sanksi untuk pembunuhan karena ketidaksengajaan adalah diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tidak ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Adapun jinâyat terhadap organ tubuh, baik terhadap organ tubuh maupun tulang, sanksinya adalah diyat. Tidak ada qishash untuk penyerangan terhadap organ tubuh maupun tulang secara mutlak, kecuali pada kasus penyerangan terhadap gigi, dan kasus jarh (pelukaan di badan). Hanya saja, kasus penyerangan gigi atau jarh bisa saja dikenai diyat. Lalu kapan pada kasus penyerangan terhadap gigi dikenai qishash dan kapan dikenai diyat saja? Menurut fukaha, jika penyerangannya secara sengaja, dikenai hukuman qishash; sedangkan jika tidak sengaja, dikenai diyat yang besarnya telah ditetapkan di dalam as-Sunnah. Jika orang yang dilukai tidak meminta qishash, pelaku penyerangan hanya wajib membayar diyat. Dalam kasus penyerangan pada kepala (asy-syijaj), sanksinya hanyalah diyat, dan tidak ada qishash.
Kadar diyat atas penyerangan badan dan kepala ada yang telah ditetapkan di dalam as-Sunnah, ada pula yang belum ditetapkan. Jika telah ditetapkan dalam as-Sunnah, diyatnya sesuai dengan apa yang disebut; misalnya pada kasus jaifah dan pelukaan terhadap kelamin anak perempuan yang masih kecil. Adapun kasus penyerangan terhadap badan yang kadar diyat-nya tidak disebutkan oleh as-Sunnah, maka sanksinya adalah hukumah yang adil.
Larangan Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kesimpulan
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan. Amiin…

Pengertian Qishash

KATA PENGANTAR
Alhamdullah, saya hanturkan kepada Allah atas segala rahmat-Nya yang telah memberikan kesempatan waktu bagi saya dalam menyusun tugas individu ini. Dan shalawat beserta salam, saya hanturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan inspirasi kepada saya akan pengertiani dan hikmah Qishash.
Makalah ini berjudul : “Pengertian Dan Hikmah Qishash”,yang ditulis penulis sebagai tugas Mata Pelajaran Fiqh. Dan tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan serta peran agama Islam terutama Hukum Islam dalam menyikapi Pembunuhan.
Serta Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan makalah ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh saya, oleh karena itu saya harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini yang membangun. Dan dari saya sendiri mengucapkan terima kasih, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



Sukabumi, 11 September 2009

Penulis








DAFTAR ISI
KataPengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Pendahuluan
Bab II Pembahasan

Kesimpulan
Daftar Pustaka







BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam literatur masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Maka dari itu, dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi.
Sebenarnya kalau hukum yang dibuat manusia belum sepenuhnya bisa mengikat, dan hal tersebut bisa direkayasa sekaligus bisa dilanggar, karena pada intinya hanya hukum Islam lah yang sangat cocok bagi kehidupan manusia di dunia. Hal ini terbukti dengan adanya hukum Islam banyak negara yang merasa cocok dengan berlakunya hukum Islam. Tapi ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan apakah benar hukum islam itu sulit diterapkan dalam suatu tatanan kemasyarakatan atau itu hanya sebuah alasan dari segelintir orang yang tidak suka terhadap aturan tersebut.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam makalah ini akan dibahas mengenai Qishash/Hudud “Hukuman-hukuman”. Setelah mengetahu berbagi macam hukuman yang diakibatkan atas pelanggaran seseorang maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan kenapa hukuman itu ada dan dilaksanakan.
B. PEMBATASAN MASALAH
Dalam upaya menspesifikan masalah dalam makalah ini perlu adanya batasan masalah yang akan diuraikan. Masalah yang akan dibahas adalah Pengertian dan Hikmah Qishash.








BAB II
PEMBAHASAN
”… Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya [Ahli waris], hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik dan yang diberi ma’af membayar diyat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat…” (QS Al Baqarah : 178)
Allah swt yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana, telah melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan perbuatan buruk (Fasiq) dan telah menetapkan balasan bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Salah satu bentuk balasan atas perbuatan buruk, dalam hal ini Jinayat, adalah Qishash.
1. Pengertian Qishash
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
2. Qishash ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
3. Syarat-syarat Qishash
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
4. Pembunuhan olah massa / kelompok orang
Sekelompok oran g yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua..
5. Qishash anggota badan
Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)


SYARAT-SYARAT WAJIBNYA HUKUM QISHASH
Hukum qishash tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Si pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh), sehingga anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw bersabda:
“Diangkat pena dari tiga golongan: (Pertama) dari anak kecil hingga baligh, (kedua) dari orang tidak waras pikirannya hingga sadar (sehat), dan (ketiga) dari orang yang tidur hingga jaga.” (Shahih: Shahihul ‘Jami’us Shaghir no: 3512).
2. Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw:
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan satu di antara tiga … dst." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7641).
3. Hendaknya si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh karena telah membunuh anaknya." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2214, Tirmidzi II: 428 no: 1422 dan Ibnu Majah II: 888 no: 2661).
4. Hendaknya si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi saw bersabda:
“Orang muslim tidak boleh dibunuh karena telah (membunuh) orang kafir.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1141, Fathul Bari XII: 260 no: 6915, Tirmidzi II: 432 no: 1433 dan Nasa’i VIII: 23).
5. Hendaknya yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka. Al-Hasan berkata:
“Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena (telah membunuh) seorang budak.” (Shahih Maqthu’: Shahih Abu Daud no: 3787, ‘Aunul Ma’bud XII: 238 no: 4494).
Ini adalah madzhab jumhur ulama’, mereka dengan banyak dalil yang kesemuanya tidak lepas dari pembicaraan. Syaikh Asy-Syinqithi rhm, dalam kitab Adhwa-ul Bayan menyebutkan dalil-dalil tersebut, kemudian beliau berkata:
“Riwayat-riwayat ini banyak, meskipun masing-masing darinya tidak lepas dari pembicaraan, namun sebagiannya memperkokoh sebagian yang lain dan saling menguatkan sehingga kesemuanya pantas dan boleh dijadikan hujjah. Dalil-dalil ini menetapkan bahwa orang merdeka tidak boleh dibunuh karena telah membunuh hamba sahaya. Mereka sepakat tidak ada hak menuntut qishash bagi hamba sahaya yang dianiaya oleh orang merdeka.
Jika tidak ada tuntutan qishash pada sebagian anggota badan, maka sudah barang tentu tidak ada qishash dalam kasus pembunuhan dan tidak ada yang menentang ketetapan ini, kecuali Daud (Az-Zhain) dan Ibnu Ali Laila. Dalil-dalil itu juga menjadi hujjah atas para ulama’ yang berpendapat dalam kasus pembunuhan (oleh orang merdeka terhadap budak) karena tersalah, tidak disengaja, hanya ada kewajiban membayar qimah (sesuatu yang senilai), bukan diat. Namun sekelompok ulama’ membatasi manakala qimahnya tidak sampai melebihi diat orang merdeka.
Dalil-dalil itu juga memutuskan bahwa kalu seorang merdeka menuduh hamba sahaya berbuat zina, maka ia (orang merdeka itu) tidak wajib dijatuhi hukum had menurut mayoritas ulama’, kecuali riwayat dari Ibnu Umar al-Hasan dan kelompok Zhahiriyah yang mewajibkan hukum had atas orang yang menuduh ummul berzina (secara khusus) tuduhan itu kepada ummul walad.”
8. SEKELOMPOK DIQSISHASH KARENA TELAH MEMBUNUH SEORANG
Apabila ada sekelompok orang sepakat membunuh satu orang, maka mereka semua dibunuh juga. Ini berpijak pada riwayat Imam Malik:
Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar bin Khathab ra pernah membunuh sekelompok orang, yaitu lima atau tujuh orang karena telah membunuh seorang laki-laki dengan pembunuhan secara tipu daya (yaitu membujuk korban hingga mau keluar ke tempat yang sepi lalu dibunuh), dan dia berkata, 'Andaikata penduduk negeri Shan’a bersekongkol membunuhnya, niscaya kubunuh mereka semuanya.'” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2201, Muwaththa’ Malik hal. 628 no: 1584, asy-Syafi’i dalam al-Umm VI: 22 dan Baihaqi VIII: 41).
9. JELASNYA PELAKSANAN HUKUM QISHASH
Hukum qishash bisa menjadi jelas dilaksanakan dengan salah satu dari dua hal berikut:
1. Pengakuan dari pelaku
Dari Anas ra, bahwa ada seorang Yahudi menumbuk kepala seorang budak perempuan di antara dua batu. Lalu ia (budak itu) ditanya, “Siapa yang berbuat begini kepadamu? si A atau si B?” Hingga disebutlah nama orang Yahudi itu, lalu dia menganggukkan kepalanya. Kemudian didatangkanlah orang Yahudi itu, lalu (setelah ditanya) dia mengaku. Kemudian Nabi saw menyuruh agar kepala Yahudi itu ditumbuk dengan batu (juga). (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 198 no: 6876, Muslim III: 1413, Nasa’i VIII: 22 dan Ibnu Majjah II: 889 no: 2666).
2. Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
Dari Rafi’ bin Khadif ra berkata: “Pada suatu pagi ada seorang laki-laki dari kaum Anshar terbunuh di daerah Khaibar, lalu berangkatlah keluarganya menemui Nabi saw lantas mereka menyampaikan kasus pembunuhan tersebut kepada Beliau. Kemudian Beliau bersabda, “Apakah kelian memiliki dua laki-laki yang menyaksikan proses pembunuhan saudaramu itu?” Jawab mereka, “Ya Rasulullah, di sana tak ada seorang pun dari kaum muslimin. Mereka hanyalah kaum Yahudi dan tidak jarang mereka ini melakukan penganiayaan lebih kejam daripada ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, pilihlah lima puluh di antara mereka, kemudian ambillah sumpah mereka.” Namun mereka menolak. Kemudian Nabi saw membayar diat kepada ahli kurban dari kantongnya sendiri.” (Shahih Lighairihi: Shahih Abu Daud no: 3793 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 250 no: 4501)
10. SYARAT-SYARAT PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN QISHASH
Demi kesempurnaan qishash ada tiga syarat yang mesti dipenuhi:
1. Ahli waris si kurban harus mukallaf. Jika ahli warisnya masih belum dewasa atau gila, maka si pembunuh harus dipenjara hingga ahli warisnya itu mukallaf.
2. Pihak keluarga korban sepakat menuntut hukum qishash, karena itu manakala ada sebagian di antara mereka yang mema’afkan secara gratis, maka gugurlah hukum qishash dari si pembunuh.
Dari Zaid bin Wahab, bahwa Umar ra pernah diajukan kepadanya seorang laki-laki yang telah membunuh laki-laki lain. Kemudian keluarga si terbunuh menghendaki qishash, maka ada saudara perempuan si terbunuh --dan ia adalah isteri si pembunuh berkata--, “Sungguh bagianku saya maafkan kepada suamiku.” Kemudian Umar berkata, “Hendaklah laki-laki yang membunuh itu memerdekakan budak sebagai sanksi dari pembunuhannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2222 dan X: 18188)
Darinya (Zaid bin Wahab), ia berkata, “Ada seorang suami mendapati laki-laki lain berduaan dengan isterinya, kemudian dia bunuh isterinya. Kemudian kasus tersebut diajukan kepada Umar bin Khatab ra lalu dia mendapati sebagian saudara isterinya berada di sana, kemudian ia (saudara isterinya itu) menshadaqahkan bagiannya kepadanya (si pembunuh). Kemudian Umar ra menyuruh (si pembunuh) membayar diat kepada mereka semua.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2225 dan Baihaqi VIII: 59)
3. Pelaksanaan hukuman tidak boleh merembet kepada pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, hukum qishash yang wajib dijatuhkan kepada seorang perempuan yang hamil, maka ia tidak boleh dibunuh sebelum melahirkan kandungannya, dan sebelum menyusuinya pada awal penyusuannya.
Yaitu penyusuan pertama kali, penyusuan ini amat sangat penting bagi kesehatan sang bayi, sedangkan melaksanakan hukum qishash pada seorang ibu sebelum menyusuinya (penyusuan pertama), sangat membahayakan si bayi. Kemudian manakala setelah penyusuan pertama itu ada orang yang bersedia menyusuinya, maka serahkanlah kepadanya, lantas sang ibu harus diqishash. Ini sesuai dengan hadist Imam Muslim. Jika ternyata tidak didapati ibu yang siap menyusuinya, maka ibu itu dibiarkan supaya menyusui anaknya dua tahun. Ini sesuai dengan hadist berikut:
Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa ada seorang perempuan al-Ghamidiyah berkata kepada Nabi saw, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya saya telah berbuat sebuah kejahatan.” Sabda Beliau, “Kembalilah!” Lalu ia kembali (pulang). Kemudian pada esok harinya, ia datang (lagi) lalu berkata, “(Ya Rasulullah), barangkali engkau menolakku sebagaimana halnya engkau pernah menolak Ma’iz bin Malik? Demi Allah, sesungguhnya saya benar-benar telah hamil.” Sabda Beliau kepadanya, “Kembalilah!” Kemudian ia kembali pulang, kemudian pada esok harinya, ia datang (lagi) kepada Beliau, lalu Beliau bersabda kepadanya, “Kembalilah kau hingga kamu melahirkan!” Maka kembalilah sang perempuan, kemudian tatkala ia sudah melahirkan, ia datang lagi menemui Beliau dengan membawa bayinya, lantas berkata, “(Ya Rasulullah), ini bayi yang saya lahirkan.” Kemudian Beliau bersabda kepadanya, “Pulanglah dan susuilah bayimu itu hingga engkau menyapihnya.” Kemudian ia datang (lagi) dengan anak kecilnya yang sudah disapih, sementara di tangannya ada makanan yang dimakannya. Kemudian Rasulullah saw menyuruh agar anak kecil itu diserahkan kepada seorang sahabat yang hadir kala itu, lantas Beliau menyuruh shahabat menggali lubang untuk sang perempuan itu, lalu dirajam. Dan, adalah Khalid salah seorang yang merajamnya dengan batu, lalu dia (Khalid) mendapatkan percikan darahnya mengenai pipinya, lalu ia pun mengumpat dan mencacinya. Maka Nabi saw bersabda kepadanya, "Ya Khalid, tenanglah! (jangan emosi), demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh ia benar-benar telah bertaubat, yang andaikata taubat tersebut dilakukan oleh seorang yang banyak memungut pajak-pajak liar niscaya diampuni dosa-dosanya." Dan Rasulullah menyuruh (para sahabat mengurus jenazahnya), lalu jenazah wanita disholatkan, kemudian dikubur. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3733, Muslim III: 1321 no: 1695, Aunul Ma’bud XII: 123 no: 14419 dan redaksi hadist bagi Imam Abu Daud).
11. TEKNIS PELAKSANAAN HUKUM QISHASH
Prinsip pelaksanaan hukum qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan. Allah swt menegaskan:
"Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu." (QS Al-Baqarah: 194)
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (QS An-Nahl: 126)
Di samping itu, Rasulullah saw pernah melempar dengan batu kepala orang Yahudi sebagaimana orang termaksud melempar dengan batu kepala seorang perempuan.
12. PELAKSANAAN HUKUM QISHASH MENJADI WEWENANG HAKIM
Musafir (pakar tafsir) kenamaan, al-Qurthubi mengatakan, “Tiada khilaf di kalangan ulama’ bahwa yang berwenang melaksanakan hukum qishash, khususnya balas bunuh, adalah pihak penguasa. Mereka inilah yang berwenang melaksanakan hukum qishash dan hukum had dan yang semisalnya, karena Allah swt menuntut segenap kaum Mukminin untuk melaksanakan qishash, kemudian ternyata mereka semua tidak sanggup untuk berkumpul melaskanakan hukum qishash maka mereka mengangkat penguasa (hakim) sebagai wali dari mereka dalam melaksanakan hukum qishash dan lain-lainnya yang termasuk hukum had.” (Al-Jami’ Li-ahkamil Qur-an II: 245 – 246).
Sebab yang demikian itu disebutkan oleh ash-Shawi dalam Hasyiyahnya atas tafsir al-Jalalain. Dia menulis sebagai berikut, "Manakala telah tetap bahwasanya pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja sebagai sebuah permusuhan, maka wajib atas hakim syar’i untuk memberi wewenang untuk wali si terbunuh terhadap si pembunuh. Lalu pihak hakim melaksanakan kebijakan yang dituntut oleh wali (keluarga) si terbunuh terhadap si pembunuh, yaitu balas bunuh, atau memaafkan, atau menuntut diat. Dan wali (keluarga) si terbunuh tidak boleh bertindak terhadap si pembunuh sebelum mendapat izin resmi dari hakim. Karena dalam hal ini terdapat kerusakan dan pengrusakan terhadap wewenang hakim. Oleh sebab itu, manakala pihak wali (keluarga) si terbunuh membunuh si pembunuh sebelum mendapat izin dari penguasa, maka pelakunya harus dijatuhi hukuman ta'zir (hukuman yang berdasar kebijakan hakim'." (Fiqhus Sunnah II: 453).
13. HUKUM QISHASH SELAIN BALAS BUNUH
Sebagaimana telah berlaku secara sah hukum qishash berupa balas bunuh, maka begitu juga berlaku secara sah hukum yang tidak sampai pada pembunuhan. Allah swt berfirman:
"Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka (pun) ada qishashnya." (QS Al-Maaidah: 45)
Meskipun hukum ini telah diwajibkan pada ummat sebelum kita, sehingga ia menjadi syar’un man-qablana (syariat yang pernah dibelakukan pada umat sebelum kita), namun ia merupakan syariat bagi kita pula karena diakui atau ditetapkan oleh Nabi saw. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebagai berikut:
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rubayyi’ binti an-Nadhr bin Anas ra telah memcahkan gigi seri seorang budak perempuan, kemudian mereka (keluarga Rubayyi’) bersikeras untuk membayar diat kepada mereka (keluarga si budak), lalu mereka (keluarga si budak), lalu mereka (keluarga si budak) tidak mau menerima melainkan qishash. Maka datanglah saudara Rubayyi’, Anas bin Nadhr, lalu bekata, “Ya rasulullah, engkau akan memecahkan gigi seri Rubayyi’! Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa yang haq, janganlah engkau memecahkannya”. Kemudian Beliau bersabda, “Wahai Anas, menurut ketetapan Allah swt (harus) qishash.” Kemudian mereka pada ridha dan memaafkan (Rubayyi’). Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah swt ada yang kalau bersumpah atas nama Allah swt pasti melaksanakannya.” (Shahih: Shahihhul Jami’us Shaghir no: 2228, Fathul Bari V: 306 no: 2703, ‘Aunul Ma’bud XII: 333 no: 4566, Nasa’i VIII no: 27 dan Ibnu Majah II: 884 no: 2649).
14. SYARAT-SYARAT QISHASH SELAIN BALASAN AKAN PEMBUNUHAN
Untuk Qishash yang selain balas bunuh ditetapkan syarat-syarat berikut:
1. Yang melaksanakan penganiayaan harus sudah mukallaf
2. Sengaja melakukan jinayat, tindak penganiayaan. Karena pembunuhan yang bersifat keliru, tidak disengaja, pada asalnya tidak memastikan si pembunuh harus dituntut balas bunuh. Demikian pula halnya tindak pidana yang lebih ringan daripadanya.
3. Hendaknya status si penganiaya dengan yang teraniaya sama. Oleh karena itu, seorang muslim yang melukai kafir dzimmi tidak boleh diqishash, demikian pula dengan orang merdeka yang melukai hamba sahaya, dan seorang ayah yang melukai anaknya.
15. HUKUM QISHASH YANG MENIMPA ANGGOTA TUBUH
Untuk melaksanakan hukum qishash yang menimpa bagian anggota tubuh ada tiga syarat yang harus dipenuhi:
1. Memungkinkan pelaksanaan qishash ini berjalan secara adil dan tidak melahirkan penganiayaan baru. Misalnya memotong persendian siku, pergelangan tangan, atau kedua sisi hidung yang lentur, bukan tulangnya. Maka tidak ada qishash pada tubuh bagian dalam, tidak pula pada tengah lengan dan tidak pula pada tulang yang terletak di bawah gigi (tulang rahang).

2. Nama dan letak anggota tubuhnya sama. Karenanya, bagian anggota yang kanan tidak boleh dibalas dengan bagian anggota badan yang kiri, bagian anggota tubuh yang kiri tidak boleh dengan yang kanan, jari kelingking tidak boleh dengan jari manis, dan tidak pula sebaliknya karena tidak sama dalam hal nama, dan tidak pula bagian anggota tubuh yang asli dibalas dengan yang tambahan (melalui proses operasi) karena tidak sama dalam letak dan daya manfaatnya.

3. Kondisi bagian anggota tubuh si penganiaya harus sama dengan yang teraniaya dalam hal kesehatan dan kesempurnaan. Oleh sebab itu, tidak boleh anggota tubuh yang sehat dibalas dengan yang berpenyakit dan tidak pula tangan yang sehat lagi sempurna dibalas dengan tangan yang kurang jari-jarinya: namun boleh sebaliknya.
16. DIQISHASH KARENA SENGAJA MELUKAI ORANG LAIN
Adapun kasus melukai orang lain secara sengaja, maka dalam kasus tersebut tidak wajib diqishash, kecuali pelaksanaannya sangat memungkinkan, yaitu sekiranya bisa melukai si penganiaya sama dengan luka yang diderita si korban, tanpa ada kelebihan dan pengurangan. Karenanya, apabila pelaksanan qishash ini tidak mungkin menghasilkan luka yang sama dan sepadan, melainkan mesti kadar ukurannya lebih, atau dapat membahayakan si penganiaya, atau justru membahayakan orang yang dijatuhi qishash ini, maka dalam hal ini tidak wajib diqishash, akan tetapi wajib membayar diat kepada si teraniaya.

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 853 - 873.








C. HIKMAH QISHASH
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.































Larangan Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kesimpulan
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan. Amiin…



DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku
Ali, Zainudin, 2006. “Hukum Islam”. Jakarta: Sinar Grafika________.2007.”Huku
m Pidana Islam”.Jakarta: Sinar Grafika
Ensiklopedi Hukum Islam.I Doi,Rahman.1996,”Hudud dan Kewarisan”.Jakarta,
Raja Grafindo PersadaRasjid, Sulaiman.1995.”Fiqh Islam”.Bandung:Sinar BaruAlgensindo Offset
Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.

B. Internet
www.wordpress.com
www.blogspot.com

Hadits yg Berhubungan dngn Melestarikan Lingkungan Hidup

"Hadits yg Berhubungan dngn Melestarikan Lingkungan Hidup"
I. PENDAHULUAN

Bencana selalu menimbulkan kesedihan, penderitaan, dan kerugian. Semua orang pasti setuju dengan pendapat ini. Di Koran dan televisi di seantero dunia secara khusus Indonesia para korban murung dan putus asa. Aceh menangis dan Yogya pun berduka. Tambah pangandaran Jawa Barat. Semua penuh dengan luka dan derita.

Ada yang mengatakan, ini sudah takdir Allah. Mungkin betul. Para ilmuwan pun mengamini karena letak geografis Indonesia memang rawan bencana. Apalagi bencana sudah dalam rencana Tuhan seperti Q.S (Al-hadid) : 22. Deskripsi ala Indonesia di atas sekedar untuk menghentakkan kita bahwa sudah sedemikian parahkah alam dan lingkungan ini sehingga tak sayang terhadap penghuninya ?. Mungkin Tuhan mulai bosan bersahabat dengan kita. Demikian syair lagu yang sering dilantunkan oleh kalangan arti.

Lingkungan yang menjadi perbincangan dalam forum ini senada saja maknanya dengan alam. Alam secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada QS.(1): 1. Tetapi yang berbeda adalah peristilahan lingkungan hidup secara baku, baik dari aspek ajaran maupun tradisi keilmuan Islam, kedua-duanya tidak terdapat dalam konsep yang konkrit.[1] Namun isyaratnya jelas di dalam al-Qur’an.

Konseptualisasi lingkungan atau alam dalam Islam merupakan pemahaman rasional terhadap ayat-ayat kauniyah yang terbentang di hadapan manusia, di samping ayat-ayat qauliyah yang cenderung menjelaskan tentang alam dan seluruh isinya.

1

Keberadaan alam dan seluruh benda-benda yang terkandung di dalamnya merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Secara keseluruhan saling membutuhkan, dan saling melengkapi kekurangannya. Kelangsungan hidup dari setiap unsur kekuatan alam terkait dengan keberadaan hidup kekuatan lain. Kejadian alam dan apa yang di dalamnya saling mendukung sehingga ia disebut alam secara keseluruhan. Alam dan apa-apa yang ada di dalamnya seperti tumbuh-tumbuhan dan binatang termasuk manusia dan benda mati yang ada di sekitarnya, serta kekuatan alam lainnya seperti angin, udara dan iklim hakekatnya adalah bagian dari keberadaan alam.[2]

Masalah lingkungan dikenal dua kata kunci yang sangat erat hubungannya dengan keserasian lingkungan hidup, yaitu ekologi dan ekosistem. Ungkapan ekologi, ecologi berasal dari bahasa Yunani, oikos yang berarti rumah tangga dan kata logos yang berarti ilmu. Jadi ekologi dapat diartikan sebagai studi tentang rumah tangga makhluk hidup. Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya, termasuk benda mati yang ada disekitarnya[3]. Sebab didalam ekologilah dibicarakan adanya struktur dan interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Keberadaan makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dari makhluk hidup lainnya, interaksi dalam pengertian saling membutuhkan adalah dasar berkembangnya eksistensi makhluk hidup menjadi makhluk yang mempunyai makna dalam kehidupan.[4]

Kehidupan yang mempunyai makna yang sebenarnya merupakan kehidupan yang memiliki nilai kemanfaatan dalam proses berlangsungnya hidup di alam jagad raya ini. Unsur yang terpenting dalam mewujudkan hidup yang bermakna terletak pada seluruh makhluk hidup yang memiliki fungsi kegunaan, baik atas dirinya maupun sesama makhluk hidup serta alam sekitarnya sebagai tempat makhluk hidup berada, karena pada setiap makhluk hidup ada kekuatan yang membangkitkan yang disebut energi.

Keberadaan matahari sebagai sumber energi sangat dibutuhkan oleh semua makhluk. Tumbuh-tumbuhan membutuhkan sinar matahari sebagai upaya mematangkan makanan yang dibutuhkan dan batang pepohonan mampu mengatasi banjir yang akan membahayakan makhluk hidup yang lain; hewan, tumbuhan termasuk manusia. Pada pokoknya setiap energi yang ada pada semua makhluk hidup saling dibutuhkan oleh sesamanya makhluk hidup yang masing-masing tergantung kepada makhluk hidup yang lainnya.

Atas dasar keterkaitan makhluk yang satu dengan yang lain dalam satu sistem kehidupan ini terbentuk suatu sistem kehidupan yang disebut Ekosistem[5]. Ciri-ciri adanya ekosistem adalah berlangsungnya pertukaran dan transformasi energi yang sepenuhnya berlangsung di antara berbagai komponen dalam sistem itu sendiri atau dengan sistem lain di luarnya.

Energi pada setiap makhluk hidup dibutuhkan oleh makhluk hidup yang lain yang menyebabkan terjadinya kelangsungan hidup. Dalam Islam saling keterkaitan ini merupakan salah satu tujuan penciptaan Allah swt, sebab Allah menciptakan sesuatu dengan tidak sia-sia (dengan suatu tujuan).[6]

Adanya keterkaitan menyebabkan terjadinya dinamisasi yang lebih mantap, seimbang dan harmonis dalam kawasan lingkungan hidup. Kestabilan dan kedinamisasian dalam lingkungan terletak pada upaya mengelola dan melestarikan komponen lingkungan hidupnya. Kemudian melanjutkannya dengan melihat apa kaitan kemanfaatannya pada populasi lain, pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup erat hubungannya dengan mendudukkan keseluruhan komponen lingkungan hidup secara kodrati. Selain itu, dalam konteks kebangsaan, rentetan perisiwa dan bencana yang melanda negeri ini- sekedar untuk menyebut- tsunami di Aceh dan Nias Sumaera Utara, banjir banding di Sinjai Sulawesi selatan, dan atau tsunami lagi di Pangandaran jawa Barat, perlu muncul di alam kesadaran kita bahwa tidak mesti hanya melimpahkan kepada Tuhan akan penyebabnya. Tetapi perlu koreksi diri, apa yang salah dalam pengelolaan alam dan lingkungan selama ini.Malah yang terakhir, semburan Lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawa Timur semakin menguatkan keyakinan kita bahwa benar firman Allah dalam QS. (30) Rum:41. Inilah per-masalahan yang akan dikaji pada penulisan makalah ini. Tidak saja pada normatifitas al-Qur’an dan hadits sebagai peringatan yang disampaikan sebelumnya tetapi juga pada bukti-bukti nyata bagaimana akibat kaum yang tak peduli akan ajaran al-Qur’an tentang pelestarian alam/lingkungan.
II. PENGERTIAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Kata pelestarian berasal dari kata “lestari” yang berarti tetap seperti keadaan semula, tidak berubah, bertahan kekal.[7] Kemudian mendapat tambahan pe dan akhiran an, menjadi pelestarian yang berarti; (1) proses, cara, perbuatan melestarikan; (2) perlindungan dari kemusnahan dan kerusa-kan, pengawetan, konservasi; (3) pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan manjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.[8]

Sedangkan lingkungan hidup berarti; (1) kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya; (2) lingkungan di luar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup, seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia.[9]

Lingkungan hidup tidak saja bersifat fisik seperti tanah, udara, air, cuaca dan sebagainya, namun dapat juga berupa sebagai lingkungan kemis maupun lingkungan sosial.[10] Lingkungan sosial meliputi antara lain semua faktor atau kondisi di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan pengaruh atau perubahan sosiologis, misalnya : ekonomi, politik dan sosial budaya.

Lingkungan meliputi, yang dinamis (hidup) dan yang statis (mati). Lingkungan dinamis meliputi wilayah manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Lingkungan statis meliputi alam yang diciptakan Allah swt, dan industri yang diciptakan manusia. Alam yang diciptakan Allah, meliputi lingkungan bumi, luar angkasa dan langit, matahari, bulan dan tumbuh-tumbuhan. Industri ciptaan manusia, meliputi segala apa yang digali manusia dari sungai-sungai, pohon-pohon yang ditanam, rumah yang dibangun, peralatan yang dibuat, yang dapat menyusut atau membesar, untuk tujuan damai atau perang.[11]
III. DESKRIPSI UMUM HADIS –HADIS TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

Dalam mengkaji hadis-hadis yang secara khusus membicarakan tentang lingkungan, sebenarnya terdapat banyak kesulitan. Kesulitan pokok adalah tidak adanya term yang jelas tentang lingkungan, misalnya kata yang secara special tentang lingkungan. Beda dengan term lainnya misalnya ilmu, nikah, dan lain-lain yang dengan gampang diakses melalui CD hadis dengan metode takhrij huruf atau tema. Term lingkungan hanya dapat diperoleh dengan membaca keseluruhan matan hadis, menterjemahkan dan mengambil kesimpulan dan menetapkannya sebagai obyek pembahasan. Kata zara’a: menanam misalnya, baru dapat ditetapkan setelah membaca keseluruhan matan hadisnya.[12]

Sebagai pelengkap penulis mencantumkan kata-kata yang terkait fauna, flora, udara, air dan tanah yang terambil dari Al-qur’an dan (mungkin) hadis. Kata- kata dalam hadis sangat susah menghitung jumlah kata yang diinginkan misalnya kata dabbat, karena ketiadaan kamus hadis sebagaimana yang dimiliki al-Qur’an misalnya mu’jam li alfadzil Qur’an.

Term-term yang dapat menjadi dasar pencarian hadis yang berkaitan dengan lingkungan meliputi :

1. Fauna

Fauna, dalam al-Qur’an ditemukan kata “دابة/الدواب” dan kata “الأنعام”. Yang pertama berulang sebanyak 18 kali,[13] sementara yang kedua berulang sebanyak 32 kali[14]. Dabbah arti dasarnya adalah binatang yang merangkak. Juga diartikan hewan, binatang dan ternak.[15] Sedangkan al-An’am, arti dasarnya ternak. Ternak disini meliputi: unta, lembu, dan kambing. Mahmud Yunus me-masukkan kerbau.[16]

1. Flora

Kata flora dalam kamus bahasa Indonesia, diartikan dengan “segala tumbuh-tumbuhan yang terdapat dalam suatu daerah atau di suatu masa”.[17] Istilah ini kemudian dipakai untuk seluruh jenis tumbuhan dan tanaman.

Sebagai padanan dari kata flora, dalam al-Qur’an digunakan kata “نبات” dan “الحرث”. Yang pertama berulang sebanyak 9 kali,[18] sementara yang kedua berulang sebanyak 12 kali.[19] Nabat berarti tumbuh-tumbuhan dan al-harts berarti tanaman.

2. Tanah, Air dan Udara (Angin)

Setelah fauna dan flora, maka unsur lingkungan yang sangat vital dalam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ialah tanah, air dan udara (angin).

a. Tanah (bumi); dalam bahasa Arab tanah berarti “الأرض”. Kata “الأرض” berulang sebanyak 451 kali.[20]

b. Air; kata “ماء” yang berarti air disebut sebanyak 59 kali dalam al-Qur’an. Selain itu ada 4 bentuk lain, masing-masing disebut satu kali, yaitu: “ماءك، ماءها، ماءكم، ماؤها” sehingga seluruhnya berjumlah 63 kali.[21]

c. Udara; dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, angin antara lain berarti : (1) gerakan atau aliran udara; (2) hawa, udara.[22] Dalam al-Qur’an, udara atau angin “الريح، الرياح”, berulang sebanyak 28 kali.[23]
IV. HADIS-HADIS TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

Islam sebagaimana yang terkandung dalam dalil-dalil normatif seperti Al-qur’an, hadis, kaedah-kaedah fiqih memuat sejumlah aspek dan tujuan perbaikan lingkungan. Aspek yang dimaksud tertera dalam kolom berikut ini :

Tujuan


Al-Qur’an


Hadits


Kaidah Fiqih


Tasawwuf

Pemeliharaan Lingkungan


Al-A’raf: 55, al-Baqarah: 205, ar Rum: 41, al-Qashash:77, Saba : 27-28


Shahih Muslim:2618, sunan at-turmudzi: 2799, Sunan Abu Daud: 25




Pemanfaaan lingkungan


Al-Baqarah:22, an-Nahl: 11, al-Anbiyaa:30, az-Zumar: 21, Qaf:7-11, al-Hadid :4, Fathir:12, al-Zalzalah: 2


Musnad Ahmad:22422, shahih Bukhari:4207


Dar’u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih (Mencegah kerusakan itu harus lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan)


Kisah Hayy Ibn Yaqdzan, Karya Ibn Tufail

Pencegahan bencana lingkungan


Al-Baqarah:11-12, 195,ali imran:190-191


Sunan Ibn Majah :2340, Shahih Muslim:282




Keterangan : Doktrin yang tercantum di atas sekedar sampel, masih banyak dalil- dalil yang memerintahkan menjaga lingkungan.

Dapat dibayangkan bahwa ketika al-Qur’an diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw, 14 abad yang silam, Dia sudah berbicara tentang daur ulang lingkungan yang sehat lewat angin, gumpalan awan, air, hewan, tumbuh-tumbuhan, proses penyerbukan bunga, buah-buahan yang saling terkait dalam kesatuan ekosistem.

Mengingat banyaknya hadis yang berkaitan dengan lingkungan hidup, maka pembahasannya pada makalah ini akan dibatasi pada beberapa hadis saja sebagai sampel mengenai pelestarian lingkungan hidup.

1. Kewajiban Memelihara dan Melindungi Hewan

Salah satu hadis yang menganjurkan berbuat baik dengan memelihara dan melindungi binatang dengan cara :

(a) memberikan makanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ e … وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ [24]

Artinya :

Dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah saw bersabda : ….“Orang yang menunggangi dan meminum (susunya) wajib memberinya makanan”. (HR. Bukhari)

(b) menolongnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْهم أَنَّ النَّبِيَّ e قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ

الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَا خُفَّهُ مَاءً فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه وَإِنَّ لَنَافِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا فَقَالَ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْر[25]ٌ

Artinya :

Dari Abu Hurairah, berkata; Rasulullah saw bersabda : “suatu ketika seorang laki-laki tengah berjalan di suatu jalanan, tiba-tiba terasa olehnya kehausan yang amat sangat, maka turunlah ia ke dalam suatu sumur lalu minum. Sesudah itu ia keluar dari sumur tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang dalam keadaan haus pula sedang menjilat tanah, ketika itu orang tersebut berkata kepada dirinya, demi Allah, anjing initelah menderita seperti apa yang ia alami. Kemudian ia pun turun ke dalam sumur kemudian mengisikan air ke dalam sepatunya, sepatu itu digigitnya. Setelah ia naik ke atas, ia pun segera memberi minum kepada anjing yang tengah dalam kehausan iu. Lantaran demikian, Tuhan mensyukuri dan mengampuni dosanya. Setelah Nabi saw, menjelaskan hal ini, para sahabat bertanya: “ya Rasulullah, apakah kami memperoleh pahala dalam memberikan makanandan minuman kepada hewan-hewan kami ?”. Nabi menjawab : “tiap-tiap manfaat yang diberikan kepada hewan hidup, Tuhan memberi pahala”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas memberikan ketegasan betapa Islam sangat peduli akan keselamatan dan perlindungan hewan. Bahkan disebutkan, bahwa bagi yang menolong hewan sekaligus memperoleh tiga imbalan, yaitu : (1) Allah berterima kasih kepadanya; (2) Allah mengampuni dosa-dosanya; dan (3) Allah memberikan imbalan pahala kepadanya Di samping sebagai Pencipta, Allah adalah penguasa terhadap seluruh makhluk-Nya, termasuk binatang. Dia lah yang memberi rezeki, dan Dia mengetahui tempat berdiam dan tempat penyimpanan makanannya, Allah swt, berfirman dalam QS. Hud (11): 6

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ(6)

Terjemahnya :

Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).[26]

Secara implisit, ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt, senantiasa memelihara dan melindungi makhluk-Nya, termasuk binatang dengan cara memberikan makanan dan memotoring tempat tinggalnya. Manusia sebagai makhluk Allah awt, yang termulia diperintahkan untuk selalu berbuat baik dan dilarang untuk berbuat kerusakan di atas bumi, sebagaimana firman-Nya da;a, QS. al-Qashasah (28): 77

وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ(77)

Terjemahnya :

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.[27]

Di lain ayat, yakni QS. al-A’rāf (7) Allah berfirman :

… وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Terjemahnya :

… dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”.

Ayat di atas, melarang untuk merusak lingkungan, dan justeru sebaliknya yakni ayat tersebut menganjurkan manusia untuk berbuat baik dan atau memelihara lingkungannya.

2. Penanaman Pohon dan Penghijauan

Salah satu konsep pelestarian lingkungan dalam Islam adalah perhatian akan penghijauan dengan cara menanam dan bertani. Nabi Muhammad saw menggolongkan orang-orang yang menanam pohon sebagai shadaqah. Hal ini diungkapkan secara tegas dalam dalam hadits Rasulullah saw, yang berbunyi :

… قَالَ رَسُولُ اللَّهِ e مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ [28]

Artinya :

“…. Rasulullah saw bersabda : tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, ataupun hewan, kecuali baginya dengan tanaman itu adalah sadaqah”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

Pada QS. al-An’am (6): 99, Allah berfirman ;

وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَأَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُتَرَاكِبًا وَمِنَ النَّخْلِ مِنْ طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَجَنَّاتٍ مِنْ أَعْنَابٍ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ انْظُرُوا إِلَى ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَيَنْعِهِ إِنَّ فِي ذَلِكُمْ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ(99)

Terjemahnya :

Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman.[29]

Ada dua pertimbangan mendasar dari upaya penghijauan ini, yaitu :

(a) pertimbangan manfaat, sebagaimana disebutkan dalam QS. Abasa (80): 24-32, sebagai berikut :

فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ إِلَى طَعَامِهِ(24)أَنَّا صَبَبْنَا الْمَاءَ صَبًّا(25)ثُمَّ شَقَقْنَا الْأَرْضَ شَقًّا (26) فَأَنْبَتْنَا فِيهَا حَبًّا(27)وَعِنَبًا وَقَضْبًا(28)وَزَيْتُونًا وَنَخْلًا(29)وَحَدَائِقَ غُلْبًا (30)وَفَاكِهَةً وَأَبًّا(31)مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ(32)

Terjemahnya :

maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguh-nya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, Zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu. [30]

b) pertimbangan keindahan, sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Naml (27): 60, sebagai berikut :

أَمَّنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَأَنْزَلَ لَكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَنْبَتْنَا بِهِ حَدَائِقَ ذَاتَ بَهْجَةٍ مَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُنْبِتُوا شَجَرَهَا أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ بَلْ هُمْ قَوْمٌ يَعْدِلُونَ(60)

Terjemahnya :

Atau siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan air untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah, yang kamu sekali-kali tidak mampu menumbuhkan pohon-pohonnya? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Bahkan (sebenarnya) mereka adalah orang-orang yang menyimpang (dari kebenaran).[31]

Maka lihatlah pada ungkapan ini “kebun-kebun yang sangat indah” yang berarti menyejukkan jiwa, mata dan hati ketika memandangnya. Setelah Allah swt, memaparkan nikmat-nikmat-Nya, baik berupa tanaman, kurma, zaitun, buah delima dan semacamnya, Dia melanjutkan firman-Nya أنظروا إلى ثمره إذ أثمر وينعه “lihatlah/perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pula) kematangannya” (QS. 6 : 99).

Imam al-Qurtubi, mengatakan di dalam tafsirnya ; “Bertani bagian dari fardhu kifayah, maka pemerintah harus menganjurkan manusia untuk melakukannya, salah satu bentuk usaha itu adalah dengan menanam pohon.”[32]

3. Menghidupkan Lahan Mati

Lahan mati berarti tanah yang tidak bertuan, tidak berair, tidak di isi bangunan dan tidak dimanfaatkan.[33] Allah swt, telah menjelaskan dalam QS. Yasin (36): 33 ;

وَءَايَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ(33)

Terjemahnya :

Dan suatu tanah (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati, Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan daripadanya biji-bijian, maka dari padanya mereka makan”.[34]

Di ayat lain, tepatnya QS. al-Haj (22): 5-6 Allah swt, berfirman :

… وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيج ٍ(5) ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّهُ يُحْيِي الْمَوْتَى وَأَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ(6)

Terjemahnya :

… Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila Kami telah menurunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbu-hkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. Yang demikian itu, karena sesungguhnya Allah, Dia lah yang hak dan sesungguhnya Dia lah yang menghidupkan segala yang mati dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.[35]

Kematian sebuah tanah akan terjadi kalau tanah itu ditinggalkan dan tidak ditanami, tidak ada bangunan serta peradaban, kecuali kalau kemudian tumbuh didalamnya pepohonan. Tanah dikategorikan hidup apabila di dalamnya terdapat air dan pemukiman sebagai tempat tinggal.

Menghidupkan lahan mati adalah ungkapan dalam khazanah keilmuan yang diambil dari pernyataan Nabi saw, dalam bagian matan hadis, yakni مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ [36] (Barang siapa yang menghidupkan tanah (lahan) mati maka ia menjadi miliknya).

Dalam hadis ini Nabi saw, menegaskan bahwa status kepemilikan bagi tanah yang kosong adalah bagi mereka yang menghidupkannya, sebagai motivasi dan anjuran bagi mereka yang menghidupkannya. Menghidupkan lahan mati, usaha ini dikategorikan sebagai suatu keutamaan yang dianjurkan Islam, serta dijanjikan bagi yang mengupayakannya pahala yang amat besar, karena usaha ini adalah dikategorikan sebagai usaha pengembangan pertanian dan menambah sumber-sumber produksi.[37] Sedangkan bagi siapa saja yang berusaha untuk merusak usaha seperti ini dengan cara menebang pohon akan dicelupkan kepalanya ke dalam neraka. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw sebagaimana dalam bagian matan hadis, yakni ; مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ [38] (Barang siapa yang menebang pepohonan, maka Allah akan mencelupkannya ke dalam neraka).

Maksud hadis di atas, dijelaskan kemudian oleh Abu Daud setelah meriwayatkan hadis tersebut, yaitu kepada orang yang memotong pepohonan secara sia-sia sepanjang jalan, tempat para musafir dan hewan berteduh. Ancaman keras tersebut secara eksplisit merupakan ikhtiar untuk menjaga kelestarian pohon, karena keberadaan pepohonan tersebut banyak memberi manfaat bagi lingkungan sekitar. Kecuali, jika penebangan itu dilakukan dengan pertimbangan cermat atau menanam pepohonan baru dan menyiram-nya agar bisa menggantikan fungsi pohon yang ditebang itu.

4. Udara

Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah udara, dalam hal ini udara yang mengandung oksigen yang diperlukan manusia untuk pernafasan. Tanpa oksigen, manusia tidak dapat hidup.

Tuhan beberapa kali menyebut angin (udara) dan fungsinya dalam proses daur air dan hujan. Firman Allah swt dalam QS. al-Baqarah (2): 164

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ(164)

Terjemahnya :

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) -nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; Sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.[39]

Pada ayat lain, yakni QS. al-Rum (30): 48 Allah juga berfirman :

اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ(48)

Terjemahnya :

Allah, Dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat hujan ke luar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya tiba-tiba mereka menjadi gembira.[40]

Udara merupakan pembauran gas yang mengisi ruang bumi, dan uap air yang meliputinya dari segala penjuru. Udara adalah salah satu dari empat unsur yang seluruh alam bergantung kepadanya. Empat unsur tersebut ialah tanah, air, udara dan api. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan modern telah membuktikan bahwa keempat unsur ini bukanlah zat yang sederhana, akan tetapi merupakan persenyawaan dari berbagai macam unsur.[41]

Air misalnya, terdiri dari unsur oksigen dan hidrogen. Demikian juga tanah yang terbentuk dari belasan unsur berbeda. Adapun udara, ia terbentuk dari sekian ratus unsur, dengan dua unsur yang paling dominan, yaitu nitrogen[42] yang mencapai sekitar 78,084 persen dan oksigen[43] sebanyak 20,946 persen. Satu persen sisanya adalah unsur-unsur lain.[44]

Termasuk hikmah kekuasaan Tuhan dalam penciptaan alam ini, bahwa Dia menciptakan udara dengan nitrogen dan sifatnya yang pasif sebagai kandungan mayoritasnya, yaitu 78 persen dari udara. Kalau saja kandungan udara akan gas nitrogen kurang dari itu, niscaya akan berjatuhan bunga-bunga api dari angkasa luar karena mudahnya menembus lapisan bumi (hal itu yang kerap kali terjadi) dan terbakarlah segala sesuatu yang ada pada permukaan bumi.[45]

Fungsi lain dari udara/angin adalah dalam proses penyerbukan/ mengawinkan tumbuh-tumbuhan. Allah swt, berfirman dalam QS. al-Hijr (15): 22 sebagai berikut :

وَأَرْسَلْنَا الرِّيَاحَ لَوَاقِحَ فَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَسْقَيْنَاكُمُوهُ وَمَا أَنْتُمْ لَهُ بِخَازِنِينَ(22)

Terjemahnya :

Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu kami beri minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpan-nya.[46]

Dengan Di antara sekian banyak manfaat angin adalah kemampuannya dalam menggerakkan kapal-kapal untuk terus berlayar dengan izin Allah. Angin berfungsi juga untuk mengalirkan air dari satu tempat ke tempat lain, dan yang menyebabkan terbaginya hewan-hewan air ke berbagai permukaan air. Dalam kehidupan tumbuh-tumbuhan, anginlah yang membawa benih-benih yang menyebabkan kesuburan dan penyerbukan serta penyebaran tumbuh-tumbuhan ke berbagai belahan bumi.[47] Namun angin juga bisa menjadi bencana bagi makhluk hidup ketika ia menjadi badai misalnya, Allah telah menghancurkan kaum ‘Ad dengan angin badai karena kekafiran dan kesombongan mereka di atas muka bumi ini, lalu mereka berkata, “Siapakah diantara kita yang lebih kuat ?”. Allah swt, berfirman dalam QS. al-Dzariyat (51): 41-42

وَفِي عَادٍ إِذْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِمُ الرِّيحَ الْعَقِيمَ(41)مَا تَذَرُ مِنْ شَيْءٍ أَتَتْ عَلَيْهِ إِلَّا جَعَلَتْهُ كَالرَّمِيمِ(42)

Terjemahnya :

Dan juga pada (kisah) ‘Ad ketika Kami kirimkan kepada mereka angin yang membinasakan. Angin itu tidak membiarkan satu pun yang dilandanya melainkan dijadikannya seperti serbuk.[48]

Sebagai manusia terkadang muncul ketika datang angin topan yang sangat kencang dengan membawa debu dan hawa panas, yang akan membuat sebagian manusia sakit, mereka lupa bahwa itu semua terjadi atas kehendak Allah dan berjalan sesuai dengan hukum alam Nya yang tidak dapat dirubah. Sebab itulah Nabi saw, melarang pencelaan terhadap angin, beliau bersabda :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ e لَا تَسُبُّوا الرِّيحَ فَإِنَّهَا تَجِيءُ بِالرَّحْمَةِ وَالْعَذَابِ وَلَكِنْ سَلُوا اللَّهَ

مِنْ خَيْرِهَا وَتَعَوَّذُوا مِنْ شَرِّهَا [49]

Artinya :

Rasulullah saw bersabda : Janganlah kalian mencela angin, karena sesungguhnya ia berasal dari ruh Allah Ta’ala yang datang membawa rahmat dan azab, akan tetapi mohonlah kepada Allah dari kebaikan angin tersebut dan berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah)

Sungguh, nikmat udara merupakan suatu nikmat yang sangat besar. Dengan demikian, manusia dituntut untuk memanfaatkannya sesuai dengan karunia yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka, dengan melestarikannya bukan dengan mencemarinya dan merusaknya, yang akan membawa mudharat bagi dirinya dan makhluk ciptaan Allah Swt, lainnya.

5. Air

Sumber kekayaan lain yang sangat penting untuk dijaga adalah air, sumber kehidupan bagi manusia, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Allah Swt, berfirman dalam QS. al-Anbiya’ (21): 30, yakni “وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ” (Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu hidup).

Pada hakekatnya, air adalah kekayaan yang mahal dan berharga. Akan tetapi karena Allah menyediakannya di laut, sungai bahkan hujan secara gratis, manusia seringkali tidak menghargai air sebagaimana mestinya.

Namun satu hal penting yang layak direnungkan, bahwa air bukanlah komoditas yang bisa tumbuh dan berkembang. Ia tidak sama, misalnya dengan kekayaan nabati atau hewani, sebab itulah Allah swt, mengisyaratkan dalam QS. al-Mu’minun (23): 18

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ وَإِنَّا عَلَى ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ(18)

Terjemahnya :

Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.[50]

Jika makhluk hidup terutama manusia tidak bisa hidup tanpa air, sementara kuantitas air terbatas, maka manusia wajib menjaga dan melestarikan kekayaan yang amat berharga ini. Jangan sekali-kali melakukan tindakan-tindakan kontra produktif, yaitu dengan cara mencemarinya, merusak sumbernya dan lain-lain. Termasuk pula dengan tidak menggunakan air secara berlebih-lebihan (israf), menurut ukuran-ukuran yang wajar.

a. Larangan mencemari air

Bentuk-bentuk pencemaran air yang dimaksud oleh ajaran Islam di sini seperti kencing, buang air besar dan sebab-sebab lainnya yang dapat mengotori sumber air. Rasululullah saw bersabda :

… اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ [51]

Artinya :

Jauhilah tiga macam perbuatan yang dilaknat ; buang air besar di sumber air, ditengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh. (HR. Abu Daud)

Rasulullah saw, juga bersabda : لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ [52] (Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian mandi disana. HR. Al-Bukhari)

Pencemaran air di zaman modern ini tidak hanya terbatas pada kencing, buang air besar, atau pun hajat manusia yang lain. Bahkan banyak ancaman pencemaran lain yang jauh lebih berbahaya dan berpengaruh dari semua itu, yakni pencemaran limbah industri, zat kimia, zat beracun yang mematikan, serta minyak yang mengenangi samudra.[53]

b. Penggunaan air secara berlebihan.

Ada bahaya lain yang berkaitan dengan sumber kekayaan air, yaitu penggunaan air secara berlebihan. Air dianggap sebagai sesuatu yang murah dan tidak berharga. Karena hanya manusia-manusia yang berfikir yang mengetahui betapa berharga kegunaan dan nilai air. Hal ini sejalan dengan QS. al-An’am (6): 141, yakni وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (Dan janganlah kalian israf (berlebih-lebihan). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlaku israf).

Ayat di atas, didukung juga oleh salah satu hadis, yakni

… أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ قَالَ أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ قَالَ نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ[54]

Artinya :

… Nabi saw, pernah bepergian bersama Sa’ad bin Abi Waqqas. Ketika Sa’ad berwudhu, Nabi berkata : “Jangan menggunakan air berlebihan”. Sa’ad bertanya : “Apakah menggunakan air juga bisa berlebihan ?”. Nabi menjawab: “Ya, sekalipun kamu melakukannya di sungai yang mengalir”.

6. Menghindari Kerusakan dan Menjaga Keseimbangan Alam.

Salah satu tuntunan terpenting Islam dalam hubungannya dengan lingkungan, ialah bagaimana menjaga keseimbangan alam/ lingkungan dan habitat yang ada tanpa merusaknya. Karena tidak diragukan lagi bahwa Allah menciptakan segala sesuatu di alam ini dengan perhitungan tertentu. Seperti dalam firman Nya dalam QS. al-Mulk (67): 3

الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ(3)

Terjemahnya :

Allah yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang. Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang.[55]

Inilah prinsip yang senantiasa diharapkan dari manusia, yakni sikap adil dan moderat dalam konteks keseimbangan lingkungan, tidak hiperbolis atau pun meremehkan, sebab ketika manusia sudah bersikap hiperbolis atau meremehkan, ia cenderung menyimpang, lalai serta merusak. Hiperbolis di sini maksudnya adalah berlebih-lebihan dan melewati batas kewajaran. Sementara meremehkan maksudnya ialah lalai serta mengecilkan makna yang ada.[56] Keduanya merupakan sikap yang tercela, sedangkan sikap adil dan moderat adalah sikap terpuji.

Sikap adil, moderat, ditengah-tengah dan seimbang seperti inilah yang diharapkan dari manusia dalam menyikapi setiap persoalan. Baik itu berbentuk materi maupun inmateri, persoalan-persoalan lingkungan dan persoalan umat manusia, serta persoalan hidup seluruhnya.

Keseimbangan yang diciptakan Allah swt, dalam suatu lingkungan hidup akan terus berlangsung dan baru akan terganggu jika terjadi suatu keadaan luar biasa, seperti gempa tektonik, gempa yang disebabkan terjadinya pergeseran kerak bumi.[57] Tetapi menurut al-Qur’an, kebanyakan bencana di planet bumi disebabkan oleh ulah perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab. Firman Allah swt yang menandaskan hal tersebut adalah QS. al-Rum (30): 41, sebagai berikut :

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ(41)

Terjemahnya

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)”.[58]

Selanjutnya Allah awt, berfirman di dalam QS. Ali Imran (3): 182

ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيكُمْ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ(182)

Terjemahnya :

(Adzab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba Nya.[59]

Di abad ini, campur tangan umat manusia terhadap lingkungan cenderung meningkat dan terlihat semakin meningkat lagi terutama pada beberapa dasawarsa terakhir. Tindakan-tindakan mereka tersebut merusak keseimbangan lingkungan serta keseimbangan interaksi antar elemen-elemennya. Terkadang karena terlalu berlebihan, dan terkadang pula karena terlalu meremehkan. Semua itu menyebabkan penggundulan hutan di berbagai tempat, pendangkalan laut, gangguan terhadap habitat secara global, meningkatnya suhu udara, serta menipisnya lapisan ozon yang sangat mencemaskan umat manusia dalam waktu dekat.

Demikianlah, kecemasan yang melanda orang-orang yang beriman adalah kenyataan bahwa kezhaliman umat manusia dan tindakan mereka yang merusak pada suatu saat kelak akan berakibat pada hancurnya bumi beserta isinya.
VI. PENUTUP

Berdasar uraian di atas maka disimpulkan bahwa masalah pelestarian lingkungan hidup terungkap dalam beberapa hadis sebagai perintah bagi manusia agar menjaga dan atau memelihara lingkungan mereka dengan baik (ihsān). Unsur-unsur lingkungan hidup yang ditunjuk oleh hadis adalah; fauna, flora, tanah, air, dan udara. Upaya-upaya yang harus ditempuh dalam melestarikan lingkungan hidup adalah antara lain; memelihara dan melindungi hewan; menanam pohon dan penghijauan; menghidupkan lahan mati; memanfaatkan udara dan air dengan baik, serta yang terpenting adalah bagaimana agar keseimbangan alam/ lingkungan dan habitat dijaga dan berupaya mengindari untuk merusaknya.

Al-Qur’an sebagai hudan li al-nas sudah barang tentu, bukan hanya petunjuk dalam arti metafisis-eskatologis, tetapi juga menyangkut masalah-masalah praktis kehidupan manusia di alam dunia sekarang ini, termasuk di dalamnya, patokan-patokan dasar tentang bagaimana manusia menyantuni alam semesta dan melestarikan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, energi pada setiap makhluk hidup dibutuhkan oleh makhluk hidup yang lain, yang menyebabkan terjadinya kelangsungan hidup. Dalam Islam saling keterkaitan ini merupakan salah satu tujuan penciptaan Allah. Sebab Allah menciptakan sesuatu dengan tidak sia-sia.

Berdasar pada rumusan kesimpula di atas, maka dapat diimplikasikan bahwa persepsi hadis tentang pelestarian lingkungan merupakan isyarat tentang adanya keteraturan yang harus dijaga oleh setiap makhluk hidup dalam satu sistem, dan apabila sistem itu terganggu menyebabkan porak-porandanya makhluk hidup yang kokoh dan tergantung pada ekosistem.
Wa Allahu A’lam bin al-Sawab …

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim

Abdillah, Mujiono. Agama Ramah Lingkungan Perspektif Al-Qur’an. Cet I; Jakarta: Paramadina, 2001

Abdullah, Amin. Falsafah Kalam di Era Post Modernisme. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004

Al-Baqi’, Muhammad Fu’ad Abdul. Mu’jam al-Mufahraz li Alfaz al-Qur’an al-Karim. Indonesia: Maktabah Dahlan, t.th

. Al-Lu’lu wa al-Marjan, juz III. Cet I ; Kairo : Dar al-Hadis, 1997

Begon, Michael, John L. Herper, Colin R. Townsend, Ecology: Industrials, Populations, Ani Communities. Massachu Setts: Sinaur Associaties, Inc., 1986

Al-Bukhariy, Abu Abdullah bin Mughirah bin al-Bardizbat. Shahih al-Bukhari, juz II. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, 1992

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi III; Jakarta: Balai Pustaka, 2001

Ghazali, Bahri. Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996

M. Soerjani dkk, Lingkungan Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan. Jakarta; UI Press, 1987

Al-Marāghi, Ahmad Musthāfa. Tafsīr al-Marāgi, juz I. Mesir: Musthāfa al-Babi al-halabi, 1974

Munziri, Mukhtashar al-Sunan. Pakistan: Maktabah al-Atsariyah, t.th

Muslim bin al-Hajjaj, Abu Husain. Shahih Muslim, juz IV. Bairut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.th

Al-Naysaburi, Abi al-Hasan Ali bin Ahmad al-Wahidi. Asbab al-Nuzul. Jakarta: Dinamika Barakah Utama, t.th

Qardhawi, Yusuf. Ri’ayah al-Biah fi al-Syari’ah al-Islam diterjemahkan oleh Abdullah Hakam Shah dengan judul “Islam Agama Ramah Lingkungan”. Cet I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002

Rahman, Fazhlur. Al-Qur’an Sumber Ilmu Pengetahuan, alih bahasa M. Arifin. Jakarta: Bina Aksara, 1987

Riyadi, Slamet. Ekologi Ilmu Lingkungan Dasar-Dasar dan Pengertiannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1998

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1996

Al-Sijistaniy, Abu Sawud Sulayman Muhammad bin al-Asyats. Sunan Abu Dawud, juz III. Indonesia: Makbatah Dahlan, t.th

Al-Suyuti, Jalal al-Din. al-Durru al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma’tsur, juz II. Bairut: Dar al-Maktab al-Ilmiah, 1411 H / 1990 M

Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung, 1990

[1]Soerjani dkk, cenderung menyatakan bahwa lingkungan pada hakekatnya adalah keterkaitan antara manusia dengan makhluk lain juga dengan benda mati yang ada di sekitanya. Lihat M. Soerjani dkk, Lingkungan Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan (Jakarta; UI Press, 1987), h.3

[2]Fazhlur Rahman, Al-Qur’an Sumber Ilmu Pengetahuan, alih bahasa M. Arifin (Jakarta: Bina Aksara, 1987), h. 76

[3]Ecologi as the Scientific Study of the Interactions between Organisme and their Environtment, Michael Begon, John L. Herper, Colin R. Townsend, Ecology: Industrials, Populations, Ani Communities (Massachu Setts: Sinaur Associaties, Inc., 1986), P. X. Lihat juga M. Soerjani dkk, op.cit,. h. 21

[4]Bahri Ghazali, Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996), h.8

[5]Ibid., h, 3 “Ekosistem adalah satuan kehidupan yang terdiri atas suatu komunitas makhluk hidup (dari berbagai jenis) dengan berbagai benda mati yang berinteraksi membentuk suatu sistem”.

[6]Allah swt berfirman : وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا (Dan Kami tidak men-ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya dengan sia-sia (tanpa tujuan). (QS. Shad/38 : 27)

[7]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi III; Jakarta: Balai Pustaka, 2001), h. 665

[8]Ibid.

[9]Ibid., h. 675.

[10]Slamet Ryadi, Ekologi Ilmu Lingkungan Dasar-Dasar dan Pengertiannya (Surabaya: Usaha Nasional, 1998), h. 22

[11]Mujiono Abdillah, Agama Ramah Lingkungan Perspektif Al-Qur’an (Cet I; Jakarta: Paramadina, 2001), h. 30 -31

[12] Muhammad Fuad Abdul Baqi’ Al-lu’lui wa al-marjan, juz III (cet I ; Kairo : dar al-hadits, 1997), h. 116.

[13]Kata “دابة” berulang sebanyak 14 kali, dan “الدواب” sebanyak 4 kali. Muhammad Fu’ad Abdul Baqi’, Mu’jam al-Mufahraz li Alfaz al-Qur’an al-Karim (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.th), h. 520-523

[14]Kata “الأنعام” berulang sebanyak 26 kali, “انعاما” 2 kali, “انعامكم” 3 kali dan “انعامهم” 1 kali. Ibid. h. 879-880. Di samping itu, al-Qur’an juga menyebutkan beberapa jenis binatang yang telah ditentukan sifatnya, misalnya : “السلع” dan “الجوارح” (binatang buas). Lihat QS. 5: 2), “الصيد” (binatang buruan). Lihat QS. 5: 95, “الهدي والقلائد”. Lihat QS. 5: 2

[15]Dari kata “دبيبا، دبا، يدب، دب” yang berarti : merangkak, berjalan perlahan-lahan, juga diartikan : merayap. Lihat Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 1990), h. 123. M. Quraish Shihab, mengartikan dabbah dengan “yang bergerak”. Lihat M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996), h. 445

[16]Ibid, Mahmud Yunus, h. 459

[17]Departemen Pendidikan Nasional, op. cit., h. 278

[18]Kata “نبا” berulang sebanyak 4 kali, “نباتا” 3 kali, “نباته” 2 kali, “انبتنا” 8 kali, “أنبتت” 2 kali, “تنبت” 2 kali, “أنبتكم” 1 kali, “أنبتها” 1 kali, “تنبت” 1 kali, dan “ينبت” 1 kali.

[19]Kata “الحرث” 5 kali, “حرث” 5 kali, “حرثكم” 1 kali dan “حرثه” 1 kali

[20]Kata “الأرض” 45 kali, “أرضا” 2 kali, “أرضكم” 3 kali, “أرضنا” 3 kali, “أرضهم” 1 kali, dan “أرضى” 1 kali

[21]Muhammad Fuad Abdul Baqi’, Mu’jam …op.cit., h. 857

[22]Departemen Pendidikan Nasional, op. cit., h. 42

[23] Muhammad Fuad Abdul Baqi’, Mu’jam… op.cit., h. 414

[24]Abu Abdullah bin Mughirah bin al-Bardizbat al-Bukhariy, Shahih al-Bukhari, juz II (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992), h. 888. Lihat juga al-Syaukani, Nail al-Authar, juz V, h. 353- 354.

[25]Ibid., Shahih al-Bukhari, juz II, h. 833; Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, juz IV (Baurut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.th), h. 1761.

[26]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, 1992), h. 327

[27]Ibid., h. 623

[28]Lihat Muhammad Fuad Abdul Baqi’, Al-Lu’lu wa al-Marjan, juz III (Cet I ; Kairo : Dar al-Hadis, 1997), h. 116

[29]Departemen Agama RI, op. cit., h. 203-204

[30]Ibid., h. 1025-1026

[31]Ibid., h. 601

[32]Al-Qurtubi, Tafsir al-Qurtubi (juz III), h. 306

[33]Yusuf Qardhawi, op. cit., h, 100

[34]Departemen Agama RI, op. cit., h. 709

[35]Ibid., h. 512

[36]Abu Daud, Sunan Abu Daud, op. cit., (3073)

[37]Yusuf Qardhawi, op. cit., h. 101

[38]Abu Daud, op. cit., Kitab Adab (5239)

[39]Departemen Agama RI, op. cit., h. 40

[40]Ibid., h. 649

[41]Yusuf Qardhawi, op.cit., h. 260

[42]Nitrogen adalah gas yang pasif dan mandul. Ibid.

[43] Oksigen adalah gas yang aktif dan sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Ibid, h. 261.

[44] ibid

[45]Lihat ibid, dan bandingkan dengan Muhammad Abdul Qadir Al-Faqqi, Al-Bi’ah ; Masyakiluha wa Qadhayaha, op. cit., h. 52-69.

[46]Departemen Agama RI, op. cit., h. 392

[47]Abdul Majid al-Najjar, Qadhaya Al-Bi’ah min Manzhur Al-Islami, yang disalin dari Ilmu Bi’ah karya Ulya Hatukh dan Muhammad, Handani, h. 92.

[48]Departemen Agama RI, op. cit., h. 861

[49]Ahmad, Musnad Ahmad bin Hanbal (2/268, 409, dan 518). Dan Ibnu Majah, kitab Al-Adab (3727)

[50]Departemen Agama RI, op. cit., h. 528

[51]Sunan Abu Dawud, op. cit., kitab al-thaharah (24)

[52]Shahih al-Bukhari, op. cit., kitab al-thahara (232)

[53]Yusuf Qardhawi, op.cit., h. 153

[54]HR. Ahmad bin Hanbal, op. cit., (6768) Kitab MusnadMukatstsirin min Sahabat.

[55]Departemen Agama RI, op. cit., h. 955

[56]Yusuf Qardhawi, op.cit., h.235

[57] M. Amin Abdullah, op.cit., h. 183

[58]Departemen Agama RI, op. cit., h. 647

[59]Ibid., h. 108